Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat. UMK yang diusulkan mengalami kenaikan sekitar Rp. 153.150.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto dikonfirmasi (22/12/2025) menjelaskan UMK Kota Blitar tahun depan diusulkan sebesar Rp. 2.634.600, lebih tinggi disbanding dengan UMK tahun 2025 sebesar Rp. 2.481.450. Menurut Juyanto, usulan tersebut telah melalui proses penghitungan dan pembahasan bersama pihak terkait sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
“Pemkot Blitar mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp2.634.600. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong daya beli masyarakat agar tetap terjaga,” ungkap Juyanto, 22 Desember 2025.
Namun demikian, Juyanto menegaskan, nilai UMK tersebut masih berupa usulan dan keputusan akhir berada di tangan Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya menyebut penetapan UMK kabupaten/kota dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025.
“Nilai UMK ini masih sebatas usulan. Selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi dan keputusan final akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Juyanto menambahkan, penyusunan usulan kenaikan UMK mempertimbangkan sejumlah indikator. Seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, kontribusi tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Blitar. (Ipa)