Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai (10/ 04/ 2026). Kebijakan ini menindak lanjuti arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penguatan konsep smart city di daerah.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan penerapan WFH bukan hal baru bagi Pemkot Blitar. Menurutnya, sistem kerja berbasis digital yang telah berjalan selama ini memungkinkan ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah.
Pihakya mencontohkan kanal pengaduan “Sapa Mas Wali”, yang dapat menampung dan menangani aduan masyarakat, meski tidak harus berada di kantor.
“Nah WFH-nya itu teman-teman yang merespons bisa dari rumah, tapi kalau butuh dijawab ya langsung dijawab, kalau perlu turun ke lapangan juga tetap bisa dilakukan,” ungkap Mas Ibin.
Meski demikian, tidak seluruh ASN mengikuti skema WFH. Plt. Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan sejumlah pejabat dan perangkat daerah tetap menjalankan Work From Office (WFO) guna menjaga optimalisasi layanan publik. Seperti jabatan Sekda, Kepala Dinas, Assisten, Staf ahli, hingga Kepala Badan. Selain itu, pejabat administrator seperti Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Camat, hingga Kepala Bidang juga tetap bekerja dari kantor.
Sementara itu, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat juga dikecualikan dari WFH. Di antaranya sektor kesehatan serta layanan vital lain seperti DLH, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan BPBD.
Dengan penerapan skema ini, Pemkot Blitar berharap efisiensi energi tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. *Elg/ Kir