DETAIL BERITA

Tarif Retribusi Parkir Insidentil di Kota Blitar Naik, Sepeda Motor Rp. 5.000 dan Mobil Rp. 7.000

30 April 2024

Back
Kota Blitar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar menyebut retribusi tatif parkir insidentil di Kota Blitar di tahun 2024 mengalami kenaikan. Tarir pakir untuk motor yang semula Rp. 3.000 menjadi Rp. 5.000, sedangkan untuk mobil dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 7.000. Kepala Dishub Kota Blitar, Juari dikonfirmasi Senin, (29/04/2024) mengatakan ada penyesuaian tarif retribusi parkir mengacu Perda No. 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, untuk tarif parkir reguler dipastikan tidak berubah. Untuk kendaraan roda dua tetap Rp. 2.000 dan mobil Rp. 3.000. Menurut Juara, kenaikan tarif diberlakukan jika ada kegiatan khusus. Seperti acara pameran di Aloon - Aloon atau halaman Pemerintah Kota Blitar. Pihaknya berharap masyarakat bisa memaklumi dan mengikuti regulasi baru ini. Sebab, kenaikan tarif parkir ini juga diikuti dengan naiknya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir sebesar Rp. 1,9 miliar, dari sebelumnya 1,7 miliar. "Kemarin dalam pembahasan untuk tarif retribusi parkir reguler tetap. Tidak ada kenaikan, namun yang naik hanya tarif retribusi insidentil" kata Juari. Sementara itu, Dishub Kota Blitar mengelola kurang lebih 62 titik parkir tepi jalan dengan jumlah juru parkir (Jukir) sekitar 200 orang. (Fan)
Back