DETAIL BERITA

Tahun Ini, Pemkot Blitar Akan Bongkar Sejumlah Papan Reklame yang Melintang di Jalan Protokol

22 April 2024

Back
Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) tahun ini berencana membongkar sejumlah papan reklame yang melintang di jalan protokol Kota Blitar. Kebijakan ini mengacu aturan Undang - Undang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) No. 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian - bagian jalan serta Perwali No. 23 Tahun 2017. Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono dikonfirmasi Senin, (22/04/2024). Heru mengatakan rencana pembongkaran reklame yang menlintang di jalan protokol Kota Blitar sudah dikoordinasikan dengan pemilik reklame. Targetnya akan direalisasikan tahun ini. Nantinya pembongkaran reklame ini dilakukan secara bertahap oleh pemilik, yang diawali dari reklame Jl. Ahmad Yani atau depan kantor BRI Cabang Blitar. Total, ada empat titik reklame yang melintang di Jl. Ahmad Yani dan Jl. Merdeka. "Kami sudah lakukan koordinasi dan komunikasi bersama pemilik papan reklame yang melintang. Kami minta sesegera mungkin untuk di bongkar" kata Heru. Tidak hanya di Jl. Ahmad Yani maupun Merdeka, Haru menyebut DPMPTSP juga akan memonitoring sejumlah jalan protokol lain yang terdapat reklame melintang. Nantinya dinas setempat akan melihat titik lokasi keberadaan reklame. Apakah reklame berada di jalan kota atau provinsi. Bila berada pada jalan kota, maka kewenangan penertiban berada di Pemerintah Kota Blitar. (Fan)
Back