DETAIL BERITA

Cegah Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Sekda Kota Blitar Lakukan Sidak ke Sejumlah Kantor OPD

08 April 2024

Back
Kota Blitar - Sebagai upaya memeriksa dan memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar melakukan sidak kendaraan dinas ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Blitar Senin, (08/04/2024). Sektretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan kendaraan dinas atau mobil dinas tidak boleh digunakan mudik Lebaran 2024. Baik pegawai pemerintah maupun pejabat pemerintah. Priyo menjelaskan meski taun ini tidak ada arahan dari pemerintah pusat, KPK maupun Kemenpan RB, namun Kepala Daerah khususnya Kota Blitar telah meminta dan mengintruksikan supaya pegawai maupun pejabat tetap melaksanakan kebijakan tersebut. Sedangkan kendaraan operasional yang dapat digunakan selama Lebaran yaitu ambulance, pemadam kebakaran, pickup, truck sampah dan lainnya. Namun dengan catatan, penggunaannya hanya untuk keperluan layanan. Menurutnya, sidak kendaraan ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap intruksi yang diberikan pimpinan dalam hal ini Wali Kota Blitar. "Hal ini kami lakukan bersama tim pengelola aset daerah untuk mengetahui kepatuhan ASN terhadap intruksi yang diberikan oleh pimpinan yang dalam hal ini Wali Kota Blitar" tegas Priyo. Pihaknya menambahkan tidak ada sanksi yang memberatkan ASN jika mendapati membawa kendaraan dinas. Namun menyimpulkan bahwa kepatuhan arahan dari pimpinan tidak dijalankan dengan baik. (Fan)
Back