DETAIL BERITA

Pemkot Blitar Ingatkan Masyarakat Tidak Terbangkan Balon Udara Saat Hari Raya Idul Fitri

08 April 2024

Back
Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghimba masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat Hari Raya Idul Fitri, karena dapat menggangu transportasi udara. Kepala Dishub Kota Blitar, Juari dikonfirmasi Senin, (08/04/2024) mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Terlebih saat ini telah dioperasikannya Bandara International Dhoho Kediri beberapa bulan lalu. Selain itu, balon udara juga dapat membahayakan segala sektor. Seperti tersangkut dikabel listrik tegangan tinggi dan mengakibatkan terbakarnya rumah warga atau yang lainya. Juari menegaskan, bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara, akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat,” terang Juari. Juari menambahkan Dishub Kota Blitar juga telah memberikan sosialisasi melalui Surat Edaran ke masing-masing kelurahan terkait larangan menerbangkan balon udara saat hari-hari besar keagamaan. (Fan)
Back